Bagi masyarakat yang ingin membangun rumah, ruko, atau gedung, memahami cara membuat surat izin mendirikan bangunan merupakan langkah penting yang tidak bisa diabaikan. Dokumen ini tidak hanya menjadi syarat administrasi, tetapi juga bagian dari kepastian hukum agar pembangunan tidak berbenturan dengan aturan tata ruang/amdal maupun kepentingan publik. Banyak orang meremehkan proses ini, padahal tanpa surat resmi, risiko yang dihadapi bisa sangat merugikan, mulai dari sanksi denda hingga pembongkaran bangunan.
Mengapa Surat Izin Mendirikan Bangunan Begitu Penting?
Izin mendirikan bangunan atau yang sering disebut IMB sekarang dikenal dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) merupakan dokumen legal yang diberikan pemerintah daerah kepada individu maupun badan hukum sebelum mendirikan bangunan. Namun masyarakat masih banyak yang bingung mengenai cara membuat surat izin mendirikan bangunan karena prosesnya dianggap rumit.
Menurut pakar real estate, Bambang Setiadi, IMB atau PBG berfungsi untuk mengendalikan pembangunan sesuai dengan tata ruang kota, standar teknis, serta aspek keselamatan. Ia menegaskan bahwa tanpa dokumen ini, setiap bangunan dianggap ilegal. “Bangunan tanpa izin ibarat berdiri di atas lahan tanpa pondasi hukum. Sewaktu-waktu bisa runtuh, bukan hanya secara fisik, tetapi juga secara legal,” ujarnya dalam sebuah seminar properti di Jakarta.
Selain itu, dari sudut pandang ekonomi, kepemilikan izin mendirikan bangunan akan meningkatkan nilai properti. Bank atau lembaga keuangan biasanya hanya memberikan pembiayaan jika bangunan memiliki izin sah. Jadi, memahami cara membuat surat izin mendirikan bangunan bukan hanya urusan regulasi, tetapi juga investasi jangka panjang.
Alur dan Proses Administrasi
Bagi sebagian orang, birokrasi di Indonesia masih sering dianggap berbelit. Namun, pemerintah telah melakukan digitalisasi layanan perizinan untuk mempermudah masyarakat. Meski begitu, mengetahui tahapan cara membuat surat izin mendirikan bangunan tetap penting agar proses berjalan lancar.
Persiapan Dokumen
Pemohon harus menyiapkan dokumen seperti fotokopi KTP, sertifikat tanah, gambar rencana bangunan, hingga surat pernyataan tidak dalam sengketa.
Pengajuan Permohonan
Permohonan dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di daerah masing-masing. Beberapa kota besar sudah menyediakan platform online.
Verifikasi Teknis
Pemerintah akan memeriksa kesesuaian bangunan dengan rencana tata ruang, aspek keselamatan, serta dampak lingkungan. Pada tahap ini, banyak pemohon merasa terhambat karena tidak memahami detail persyaratan teknis.
Pembayaran Retribusi
Setelah dinyatakan sesuai, pemohon diwajibkan membayar retribusi berdasarkan luas bangunan dan lokasi.
Penerbitan Izin
Jika semua proses selesai, barulah dokumen izin mendirikan bangunan diterbitkan secara resmi.
Menurut data Kementerian PUPR, rata-rata waktu penyelesaian PBG di kota besar adalah 14–21 hari kerja, lebih cepat dibandingkan era IMB yang bisa memakan waktu hingga berbulan-bulan. Namun, keluhan masih muncul terkait keterlambatan akibat verifikasi teknis.
Jaminan Kepastian Hukum dan Nilai Properti
Mengikuti aturan cara membuat surat izin mendirikan bangunan memberikan banyak manfaat. Dari sisi hukum, pemilik bangunan terlindungi dari risiko pembongkaran atau sengketa. Dari sisi ekonomi, properti dengan izin resmi akan lebih mudah dijual kembali atau dijadikan agunan pinjaman.
Ekonom properti, Aviliani, menyebutkan bahwa bangunan dengan izin resmi memiliki nilai jual rata-rata 15–20% lebih tinggi dibanding bangunan tanpa izin. Hal ini karena pembeli merasa lebih aman dan nyaman bertransaksi dengan legalitas yang jelas.
Selain itu, kepemilikan izin mendukung citra positif pengembang maupun pemilik. Bagi investor, hal ini menunjukkan komitmen terhadap kepatuhan hukum dan keberlanjutan pembangunan. “Pasar properti semakin sensitif dengan aspek legal. Masyarakat kini lebih selektif, dan izin bangunan menjadi faktor krusial,” tambah Aviliani.
Biaya, Birokrasi, dan Rasa Frustrasi
Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa proses mengurus cara membuat surat izin mendirikan bangunan juga menimbulkan sentimen negatif. Biaya retribusi yang harus dibayar sering dianggap memberatkan, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah.
Selain itu, birokrasi yang lambat dan berbelit kerap memicu rasa frustrasi. Beberapa laporan media menyebutkan adanya pungutan liar atau praktik percaloan dalam pengurusan izin. Hal ini membuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah menurun.
Dari sisi emosional, banyak calon pemilik rumah merasa tertekan. Alih-alih fokus pada pembangunan impian mereka, energi dan waktu justru terkuras untuk mengurus dokumen perizinan.
Namun demikian, pakar hukum tata kota, Rhenald Simanjuntak, menegaskan bahwa kendala birokrasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan perizinan. Ia menilai, meski menimbulkan rasa tidak nyaman, mengurus izin tetap lebih baik daripada menghadapi risiko hukum di kemudian hari.
Perspektif Ekonomi dan Tata Kota
Lebih jauh, cara membuat surat izin mendirikan bangunan juga berhubungan dengan pembangunan berkelanjutan. Pemerintah daerah memerlukan data dari perizinan ini untuk mengendalikan pertumbuhan kota, mengatur kerapatan bangunan, hingga menjaga daya dukung lingkungan.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023 menunjukkan bahwa 40% kota besar di Indonesia mengalami kepadatan bangunan di atas standar ideal. Tanpa regulasi izin, risiko banjir, kemacetan, dan krisis air semakin meningkat.
Dari kacamata ekonomi makro, izin mendirikan bangunan juga memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah melalui retribusi. Hal ini menunjukkan bahwa meski menimbulkan keluhan, prosedur ini memiliki fungsi vital dalam menopang pembangunan kota yang lebih tertata.